Permen Esdm No 3 Tahun 2015. Created Date 3/12/201533007 PM.
PermenESDMNo3Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PeraturanMenteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
PLN Bisa Tentukan Sendiri Harga Patokan Listrik dari Swasta
Sosialisasi Permen ESDM No 3 Tahun 2015 dan Kepmen ESDMNo 0074 Tahun2015 Kamis 12 Februari 2015 Dibaca 2840 kali KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR 05/SJI/2015 Tanggal 12 Februari 2015 COFFEE MORNING “SOSIALISASI PERMENESDM NOMOR 03 TAHUN2015 DAN KEPMEN ESDM NOMOR 0074 K/21/MEM/2015“.
ESDM
Permen ESDM No 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang PLTU Batubara PLTG/PLTMG Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung.
Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM
Sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ESDM No 3 Tahun 2015 untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan pengembang Menteri menetapkan harga patokan tertinggi Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar 8209 cent dollar AS per kWh Author Erlangga Djumena.
Draf Permen Dan Kepmen Esdm Tentang Perluasan Biodiesel 20 B20 Hampir Rampung Ekonomi Bisnis Com
Permen ESDM No. 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian
Sosialisasi Permen ESDM No 3 Tahun 2015 dan Kepmen ESDM No
Permen ESDM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
“Lalu mengeluarkan Permen ESDM No 3 Tahun 2015 yang berisi harga patokan tertinggi untuk mengatasi permasalahan negosiasi harga”tambah dia Selanjutnya PermenESDM3/2015 yang ditandatangani Sudirman Said pada 12 Januari 2015 juga mengatur proses penunjukan dan pemilihan langsung.