Pm 75 Tahun 2015. NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis.
PP NO 75 TAHUN 2015 LN 2015/No 225 TLN No5745 LL SETNEG 11 HLM PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ABSTRAK.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2015 JDIH
Status Dirubah dengan PM 46 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas PM75TAHUN 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas PM 11 Tahun 2017.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA KPPIP
JDIH | Kementerian Perhubungan.
WordPress.com
NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis.
Asisten Iii Sekdakab Inhu Erlina Sebelum Keluarkan Imb Harus Miliki Andalalin
Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2015 : Website Jaringan
JDIH Kementerian Perhubungan
Permenhub No 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Tentang Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI.